Indosat Indosat Indosat

Duo Maling di Serang Curi Pipa Tembaga 30 Kg, Perusahaan Rugi Rp 135 Juta

Indosat

Serang – Duo Maling Aksi pencurian pipa tembaga terjadi di kawasan industri Serang, Banten, dan menghebohkan warga sekitar. Dua pria berinisial AS (35) dan MR (32) berhasil dibekuk polisi setelah diketahui mencuri pipa tembaga seberat 30 kilogram milik salah satu perusahaan manufaktur. Akibat perbuatan mereka, pihak perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 135 juta.

Kedua pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota, tak lama setelah laporan kehilangan diterima pihak kepolisian. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa potongan pipa tembaga, gergaji besi, dan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Indosat

Kronologi Pencurian

Duo Maling
Duo Maling

Baca Juga : Keluarga Kenang Reno yang Tak Tertarik Demo Ditemukan Terbakar di Kwitang

Kapolsek Kramatwatu, AKP Tri Supriyadi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas keamanan perusahaan melaporkan hilangnya sejumlah pipa tembaga dari gudang pendingin.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pencurian dilakukan pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku masuk dengan cara memanjat pagar belakang dan memotong pipa tembaga menggunakan gergaji,” ujar AKP Tri dalam konferensi pers, Senin (10/11/2025).

Setelah berhasil memotong pipa tembaga sepanjang hampir 20 meter, kedua pelaku kemudian mengangkut hasil curian menggunakan sepeda motor yang sudah mereka siapkan di luar area pabrik.

“Pipa tembaga ini rencananya akan dijual ke pengepul barang bekas di wilayah Serang Timur. Namun sebelum sempat dijual, keduanya sudah kami amankan,” tambah Kapolsek.


Ditangkap Setelah Polisi Menyamar

Polisi berhasil menangkap pelaku berkat penyamaran anggota Reskrim yang berpura-pura menjadi pembeli barang bekas. Dari informasi warga, petugas mendapat kabar bahwa ada dua orang menawarkan pipa tembaga dalam jumlah besar dengan harga miring.

Tim kemudian berkoordinasi dan mengatur pertemuan dengan pelaku. Begitu transaksi berlangsung di sebuah bengkel di wilayah Ciruas, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

“Awalnya mereka mengaku cuma menemukan pipa di jalan. Tapi setelah kami periksa dan cocokkan dengan laporan kehilangan perusahaan, jelas bahwa itu hasil curian,” ungkap Tri.

Kedua pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Kramatwatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Pengakuan Pelaku: Tergiur Harga Tembaga

Dalam pemeriksaan, tersangka AS mengaku nekat mencuri karena tergiur harga jual tembaga yang tinggi di pasaran. Mereka mengetahui lokasi penyimpanan pipa karena pernah bekerja sebagai buruh proyek di area pabrik tersebut.

“Kami cuma butuh uang cepat, Bang. Tadinya mau dijual buat bayar utang,” ujar AS dengan wajah tertunduk saat diinterogasi polisi.

Pelaku MR menambahkan bahwa ide pencurian muncul spontan setelah melihat gudang tidak dijaga pada malam hari. Namun, aksi mereka terekam kamera CCTV yang kemudian menjadi bukti utama penyelidikan.


Kerugian Perusahaan Capai Rp 135 Juta

Pihak perusahaan yang menjadi korban melaporkan bahwa total pipa tembaga yang hilang mencapai 30 kilogram, dengan nilai mencapai Rp 135 juta.

“Pipa tersebut merupakan komponen penting untuk sistem pendingin di pabrik kami. Akibat kejadian ini, operasional sempat terganggu dan perusahaan mengalami kerugian besar,” ujar Manager Operasional perusahaan, yang enggan disebutkan namanya.

Pihak perusahaan juga mengapresiasi kinerja cepat kepolisian yang berhasil menangkap pelaku hanya dalam waktu dua hari setelah laporan dibuat.


Polisi Telusuri Penadah dan Jaringan Lain

Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari tahu apakah kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan pencurian logam industri yang belakangan marak di wilayah Banten dan sekitarnya.

Kapolsek Kramatwatu menegaskan bahwa penyidik tengah memburu pihak yang diduga menjadi penadah hasil curian.

“Biasanya pelaku seperti ini tidak bekerja sendiri. Ada pihak yang menampung dan menjual kembali tembaga ke luar kota,” jelas AKP Tri.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Maraknya Pencurian Logam di Kawasan Industri

Kasus pencurian logam seperti tembaga, besi, dan aluminium memang meningkat di sejumlah kawasan industri di Banten. Tembaga, khususnya, menjadi incaran karena nilai jualnya yang tinggi di pasaran, mencapai Rp 80.000–100.000 per kilogram.

Indosat