Serang Update – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Serang, bernama Much Adietya Lesmana, didakwa melakukan penipuan dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah terhadap Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Muhammad Henry Saputra Bumi. Kasus ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Serang dan menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah.

Janji Proyek Palsu Jadi Umpan Penipuan
Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus ini bermula ketika Much Adietya Lesmana menjanjikan korban akan mendapatkan proyek pekerjaan dari Pemkot Serang.
Pelaku mengaku memiliki koneksi kuat di lingkungan pemerintahan dan bisa mengatur agar proyek tersebut dimenangkan oleh pihak yang diinginkan.
Agar terlihat meyakinkan, pelaku menunjukkan dokumen proyek palsu serta surat penugasan yang dibuat seolah berasal dari dinas terkait. Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyetorkan uang secara bertahap hingga mencapai ratusan juta rupiah untuk “biaya administrasi dan pelicin proyek.”
Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, proyek tak kunjung terealisasi dan pelaku mulai sulit dihubungi. Korban pun menyadari telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.
Baca Juga : Tiduri Anak Gadis Tetangganya di Hotel, Polresta Serang Kota Tahan Pria Asal Ciruas
Kasus Berlanjut ke Pengadilan
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, jaksa penuntut umum membeberkan bahwa Much Adietya Lesmana telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Jaksa menyebut pelaku secara sadar melakukan tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri dengan merugikan korban secara materiil.
Sementara itu, pihak korban melalui kuasa hukumnya menyatakan berharap agar pengadilan menjatuhkan hukuman maksimal. “Ini bukan hanya persoalan uang, tapi soal penyalahgunaan jabatan dan kepercayaan,” tegas kuasa hukum korban.
Pemkot Serang Siap Tindak Tegas
Pemerintah Kota Serang melalui bagian kepegawaian menyatakan akan menunggu putusan hukum tetap (inkrah) sebelum memberikan sanksi administratif terhadap pelaku. Namun, Pemkot menegaskan tidak akan menoleransi tindakan yang mencoreng nama baik aparatur sipil negara.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Jika terbukti bersalah, tentu akan ada sanksi tegas sesuai peraturan kepegawaian,” ujar salah satu pejabat Pemkot Serang.
Pelajaran bagi ASN dan Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat dan aparatur pemerintahan agar lebih berhati-hati terhadap praktik penipuan berkedok proyek pemerintah.
Selain merugikan secara finansial, tindakan semacam ini juga merusak kepercayaan publik terhadap integritas lembaga pemerintahan.
Sidang perkara Much Adietya Lesmana akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

















