Serang Update — Seorang pria berinisial EP (28) tega menghabisi nyawa kakak tirinya, CC (35), di rumah mereka yang berada di Kampung Sepang Susukan, Kota Serang, Banten. Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat malam (10/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/727626/original/034117300_1409041611-RRR.jpg)
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, menjelaskan bahwa insiden bermula dari pertengkaran keluarga yang dipicu oleh kebiasaan korban memukul dan menghina pelaku. Saat kejadian, korban disebut dalam kondisi mabuk berat.
“Korban dalam keadaan mabuk kemudian memukul kepala pelaku dan menantang duel. Korban juga kerap memaki dan memperlakukan pelaku dengan kasar,” ujar Kompol Alfano saat dikonfirmasi, Selasa (14/10/2025).
Baca Juga : Pelaku Mutilasi Pacar di Serang Buang Potongan Tubuh ke Sungai
Emosi Memuncak, Pelaku Ambil Pisau
Tak tahan lagi dengan perlakuan kakak tirinya, EP kemudian menuju dapur dan mengambil pisau dapur. Dengan penuh emosi, pelaku kembali menghampiri korban dan langsung menusukkan pisau ke bagian dada.
Korban sempat terjatuh dan bersimbah darah di ruang tamu. Warga yang mendengar keributan langsung berdatangan, namun nyawa korban tak terselamatkan. “Korban meninggal dunia di lokasi akibat luka tusuk di bagian dada kiri,” terang Alfano.
Pelaku Menyerahkan Diri
Usai kejadian, pelaku EP sempat melarikan diri keluar rumah. Namun beberapa jam kemudian, ia menyerahkan diri ke Mapolresta Serang Kota. Saat diperiksa, EP mengaku menyesal telah membunuh kakak tirinya sendiri, tetapi ia mengaku sudah lama menyimpan dendam karena sering mendapat perlakuan kasar.
“Motifnya dendam karena pelaku sering dipukul dan dihina korban. Saat kejadian, pelaku mengaku gelap mata,” tambah Alfano.
Polisi Amankan Barang Bukti
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pisau dapur berdarah, pakaian korban, dan hasil visum dari rumah sakit. Sementara EP kini ditahan di Mapolresta Serang Kota dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

















