Indosat Indosat Indosat

Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba di Cikande

Indosat

Serang Update – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial DH alias Aceng (36) di kawasan industri Pancatama, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Kamis (9/10/2025).

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Cikande Dengan Barang Bukti 66,97 Gram  Sabu
Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba di Cikande


Pelaku yang merupakan residivis kasus serupa itu diringkus saat tengah nongkrong di pinggir jalan menunggu calon pembeli di depan PT Avians, Desa Leuwilimus. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Indosat

Kasat Narkoba Polres Serang, AKP M. Ikhsan, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung cepat tanpa perlawanan. “Saat anggota mendatangi lokasi, tersangka sedang menunggu konsumen. Ketika digeledah, ditemukan sejumlah paket sabu siap edar yang disembunyikan dalam bungkus rokok,” ujarnya.

Baca Juga : Polres Serang Tangkap Pengedar Sabu di Titan Arum

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dari tangan pelaku, petugas menyita tiga paket sabu seberat 1,2 gram, satu ponsel, serta uang tunai hasil transaksi narkoba. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Menurut keterangan polisi, DH alias Aceng sudah dua kali keluar masuk penjara karena kasus yang sama. “Tersangka merupakan pemain lama di wilayah Cikande. Ia kembali beroperasi setelah bebas beberapa bulan lalu,” ungkap AKP Ikhsan.

Pelaku biasa melakukan transaksi dengan sistem “tempel” atau bertemu langsung di lokasi tertentu. Untuk mengelabui petugas, ia kerap berpindah tempat dan menggunakan ponsel baru setiap beberapa minggu.

Ancaman Hukuman Berat

Kini tersangka bersama barang bukti petugas amankan di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasoknya. Polres Serang berkomitmen menindak tegas para pelaku peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” tegas Kasat Narkoba.

Apresiasi Warga dan Imbauan Polisi

Warga sekitar mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang berhasil menangkap pengedar di wilayah mereka. Mereka berharap patroli dan pengawasan terhadap peredaran narkoba di kawasan industri terus aparat tingkatkan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama di area rawan seperti kos-kosan, terminal, dan sekitar kawasan industri.

Dengan tertangkapnya DH alias Aceng, Polres Serang menegaskan komitmennya dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.

Indosat