Serang Update – Kepolisian Resor (Polres) Serang berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang menargetkan rumah kosong. Tiga pemuda berhasil ditangkap setelah terbukti melakukan aksi pembobolan di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Serang.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Gunawan, menjelaskan bahwa ketiga pelaku berinisial MA (22), RH (23), dan AF (25) ditangkap di tempat berbeda setelah polisi mengembangkan laporan masyarakat terkait maraknya kasus pembobolan rumah kosong selama dua bulan terakhir.
“Mereka melakukan aksinya ketika pemilik rumah sedang bepergian atau mudik. Barang berharga seperti laptop, perhiasan, dan uang tunai menjadi sasaran utama,” ujar AKP Andi, Jumat (10/10/2025).
Baca Juga : Polres Serang Tangkap Sindikat Ganjal ATM yang Beraksi di 41 Lokasi
Modus Operandi: Mengintai dan Merusak Pintu Rumah
Dari hasil penyelidikan, para pelaku biasanya berkeliling permukiman menggunakan sepeda motor untuk mencari rumah yang tampak sepi. Setelah memastikan kondisi aman, mereka menggunakan alat khusus berupa linggis kecil untuk mencongkel pintu atau jendela.
“Salah satu pelaku berperan sebagai pengintai, sementara dua lainnya masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang berharga,” jelasnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, laptop, ponsel, dan uang tunai Rp7 juta hasil kejahatan. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Penangkapan Berawal dari Rekaman CCTV
Terungkapnya kasus ini bermula dari rekaman CCTV milik warga yang memperlihatkan aktivitas mencurigakan tiga pria di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi wajah salah satu pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian serupa.
“Setelah dilakukan pengejaran, pelaku pertama ditangkap di Kecamatan Kopo, dan dua rekannya menyusul diamankan di wilayah Ciruas,” ungkap AKP Andi.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Serang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Serang juga masih mengembangkan kasus ini untuk memburu kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami imbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambah AKP Andi.
Dengan tertangkapnya ketiga pelaku, polisi berharap dapat menekan angka kejahatan pembobolan rumah kosong yang kerap meningkat menjelang musim liburan di wilayah Serang.

















