Serang Update – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengimbau masyarakat agar tertib dalam mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai bagian dari upaya penataan tata ruang kota dan peningkatan pendapatan daerah melalui retribusi bangunan.

Dorong Kepatuhan Masyarakat
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi. Ia menjelaskan bahwa setiap bangunan yang didirikan di wilayah Kota Serang wajib memiliki izin PBG. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis bangunan, baik rumah tinggal, ruko, maupun bangunan komersial.
“Setiap pembangunan harus melalui proses perizinan agar sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan. Jika bangunan sudah terlanjur berdiri, pemilik tetap bisa mengurus izin, namun wajib memenuhi persyaratan teknis yang berlaku,” kata Iwan, Rabu (8/10/2025).
Baca Juga : DKPP Kabupaten Serang Gelar Gerakan Pangan Murah
Langkah ini, lanjutnya, bukan hanya untuk memastikan kepatuhan hukum, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang tertata, aman, dan berkelanjutan. Dengan adanya izin PBG. Setiap bangunan akan memiliki kepastian hukum dan perlindungan terhadap potensi sengketa lahan atau tata ruang di masa depan.
Optimalisasi Retribusi dan Penataan Ruang
Pemkot Serang menilai peningkatan kepatuhan masyarakat dalam mengurus PBG juga berdampak positif terhadap optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi bangunan. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik lainnya.
Selain itu, pengawasan terhadap pembangunan tanpa izin akan diperketat. Dinas PUPR bersama Satpol PP siap menindak bangunan yang tidak memiliki izin dengan langkah persuasif hingga penertiban bila diperlukan.
Edukasi dan Kemudahan Layanan
Untuk mempermudah masyarakat, Pemkot Serang terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait prosedur pengurusan PBG. Baik secara daring maupun melalui layanan langsung di kantor PUPR.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa izin PBG bukan sekadar formalitas, tapi bentuk tanggung jawab bersama dalam membangun kota yang tertib dan berdaya saing,” tutup Iwan.
Dengan langkah ini, Pemkot Serang berharap seluruh warga dapat berperan aktif mendukung penataan tata ruang yang lebih tertib, aman, dan berwawasan lingkungan.

















