Serang Update – Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang masyarakat. Seorang kakek berinisial SO ditangkap polisi setelah diduga memperkosa seorang anak berinisial KA di Kota Serang, Banten, pada 25 September 2025.

Korban Berani Speak Up
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang ia alami kepada sang nenek. Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan insiden ini ke Polresta Serang Kota.
“Korban akhirnya berani bercerita ke neneknya, lalu pihak keluarga segera membawa kasus ini ke kepolisian,” ujar salah satu kerabat korban.
Penangkapan Pelaku
Berdasarkan laporan itu, aparat kepolisian bergerak cepat. Hanya berselang tiga hari dari kejadian, pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (28/9/2025). SO kini sudah aparat amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kasatreskrim Polresta Serang Kota menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara serius. “Pelaku sudah diamankan, dan kami akan menerapkan pasal yang sesuai untuk memberikan efek jera,” katanya.
Baca Juga : Komdigi Sebut Indonesia Harus Mandiri Kembangkan AI biar Tak Bergantung Teknologi Asing
Kronologi Kejadian
Menurut penyelidikan awal, aksi bejat itu terjadi di rumah pelaku. Pelaku yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban dengan memanfaatkan kondisi sepi untuk melancarkan perbuatannya.
Korban sempat mengalami trauma mendalam, namun keberanian untuk menceritakan kepada neneknya menjadi kunci terbongkarnya kasus ini.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, SO dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain.
“Kami akan pastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, apalagi terhadap anak,” tegas pihak kepolisian.
Perlindungan bagi Korban
Sementara itu, korban kini mendapat pendampingan psikologis dari Unit PPA bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Serang.
Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan cepat dan adil. “Kami hanya ingin keadilan untuk cucu kami,” ujar nenek korban.

















