Serang – Komnas HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) baru‑baru ini mengadakan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk membahas sejumlah temuan kritis terkait penanganan demonstrasi dan hak asasi para masse aksi. Salah satu isu utama adalah banyak tahanan yang masih belum mendapatkan akses bantuan hukum.
Komnas HAM Dari mereka, mayoritas belum mendapatkan pendampingan hukum.

Baca Juga : Kontroversi Izin Mutasi Sekda Serang, Wali Kota Dituding Tak Konsisten
Hal ini mencakup pendampingan oleh pengacara atau advokat serta kepastian status hukum tahanan.
juga menyampaikan bahwa beberapa tahanan masih belum dibebaskan meskipun ada indikasi bahwa mereka ditangkap dengan alasan yang tidak jelas atau karena demonstrasi damai. Mereka menekankan bahwa pendampingan hukum dan transparansi status hukum tahanan sangat penting.
juga mengingatkan pentingnya prinsip praduga tak bersalah — bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti
Komnas HAM Laporan juga menyebut ada korban luka-luka akibat tindakan aparat saat pengamanan demonstrasi, serta dugaan penggunaan kekerasan yang berlebihan.
Selain aspek hukum, juga menyoroti pentingnya transparansi dari kepolisian mengenai jumlah penangkapan, status hukum tahanan, serta alasan penahanannya, agar masyarakat bisa memantau dan tidak terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Lembaga bantuan hukum dan organisasi masyarakat perlu lebih aktif dalam penyuluhan.
Contoh konkret di lapas/rutan: di Rutan Batusangkar, Sumatera Barat, warga binaan mendapatkan penyuluhan hukum dari LBH Fiat Justitia, dan hampir 100% tahanan di sana sudah mendapatkan penyuluhan/ konsultasi hukum setiap bulan. Namun, kasus serupa belum merata di seluruh Indonesia.
(Analisis kontekstual berdasarkan data nasional + praktik bantuan hukum)
Situasi ini menyulitkan mereka melakukan pembelaan atau memahami status hukum mereka. (Analisis berdasarkan laporan Komnas HAM + LBH)
Ketentuan hukum yang mengatur soal bantuan hukum gratis memang sudah ada, seperti Undang‑Undang tentang Bantuan Hukum. (Analisis hukum)
menyebut bahwa kepolisian harus mematuhi regulasi internal serta Peraturan Kapolri yang mengatur pengurusan tahanan, hak kunjungan pengacara, dan pendampingan hukum Peraturan Kapolri No. 4 Tahun 2005

















